Update Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi, 3 Orang Ditangkap, Ada Indikasi Pidana

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kasus keracunan yang melibatkan satu keluarga ini.

Photo by cottonbro studio/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Update Satu Keluarga Keracunan di Bekasi, Terindikasi Pidana dan 3 Orang Ditangkap. 

SRIPOKU.COM -- Kasus keracunan yang menimpa satu keluarga di Bekasi pada Kamis (12/1/2023) lalu kembali menemukan titik terang.

Kasus keracunan ini sendiri menimpa 5 orang korban, yaitu Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), Muhammad Dede Solehudin (34) dan NR (5).

Lantas, apa saja fakta baru yang berhasil dikuak polisi dalam kasus keracunan satu keluarga di Bekasi ?

Dilansir dari KompasTV, tiga korban dilaporkan meninggal dunia.

Sementara dua di antaranya masih dirawat di rumah sakit. Keduanya adalah Dede (34) dan NR (5).

===

1. Ditemukan unsur pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa kasus keracunan satu keluarga di Bekasi tersebut merupakan peristiwa pidana.

"Benar ada tindak pidana," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (17/1/2023).

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara melalui proses penyidikan.

Penyidikan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

2. Tiga orang ditangkap

Selang 5 hari setelah kejadian, Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku

Penangkapan dilakukan bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan melibatkan para ahli, mulai dari psikolog forensik dan kedokteran.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak merinci identitas pelaku yang diamankan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved