Daftar Perubahan Program Kartu Prakerja Selama Tahun 2023, Ini Jumlah Insentif yang Diberikan
Sejak awal dimulai pada 2020 hingga 2022, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja.
SRIPOKU.COM -- Ada kabar gembiora bagi anda yang mungkin belum berkesempatan mengikuti program Kartu Prakerja pada tahun 2022 kemarin.
Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka, tepatnya pada triwulan pertama tahun 2023 ini.
Kembalinya program Kartu Prakerja ini juga diumumkan di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Dalam unggahan tersebut, juga diinformasikan terkait sejumlah perubahan pada Kartu Prakerja 2023.
Salah satu perubahan Kartu Prakerja 2023, yakni nilai manfaat yang disebut lebih besar.
Sripoku.com melalui Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Lantas, apa saja perubahan pada program Kartu Prakerja 2023?
===
1. Kartu Prakerja bukan program bantuan sosial
Sejak awal dimulai pada 2020 hingga 2022, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja.
Selain itu, Kartu Prakerja berstatus bantuan sosial atau bansos sehingga menjadi program semi bansos.
Mulai 2023, program Kartu Prakerja hanya akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
2. Penerima bansos bisa daftar Kartu Prakerja
Alasannya, karena Kartu Prakerja bukan lagi menjadi program semi bansos.
Penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya kini dapat mendaftar Kartu Prakerja.
| Dir Ditpamobvit Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho Buka Pelatihan Penyusunan MOU dan PKT |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.