Apa Boleh Naik Kereta Api di Stasiun yang Lain Dari yang Tertera di Tiket ? Ini Jawaban PT KAI

Ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak bisa naik kereta dari stasiun yang bukan keberangkatan sebagaimana tertera di tiket.

Dok. SRIPOKU.COM
Suasana di Stasiun KAI Kertapati menjelang larangan mudik pada 2021, Senin (3/5/2021). 

Meski begitu, KAI menyebut bahwa penumpang bisa melakukan perubahan jadwal tiket miliknya.

KAI memberikan penjelasan secara rinci melalui ilustasi berikut:

  • Bisa dilakukan
Ilustrasi penumpang naik kereta di stasiun setelah stasiun yang tertera di tiket.
Ilustrasi penumpang naik kereta di stasiun setelah stasiun yang tertera di tiket. (PT KAI)

Jika penumpang hendak naik dari stasiun yang posisi atau letaknya sesudah stasiun keberangkatan seperti tertera di tiket, maka hal tersebut diizinkan.

Sebagai contoh, penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan dan ingin naik dari Stasiun Klaten/Yogyakarta/Purwokerto.

Maka, penumpang tersebut bisa naik dari Stasiun Klaten/Yogyakarta/Purwokerto tanpa harus melakukan perubahan jadwal.

Namun, penumpang diimbau mengecek jam keberangkatan kereta dari stasiun yang dituju.

  • Tidak bisa dilakukan
Ilustrasi penumpang naik kereta dari stasiun sebelum stasiun keberangkatan.
Ilustrasi penumpang naik kereta dari stasiun sebelum stasiun keberangkatan. (PT. KAI)

Penumpang tidak diperbolehkan jika hendak naik dari stasiun yang posisinya sebelum stasiun keberangkatan yang tertera di tiket.

Sebagai contoh, penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Yogyakarta dan ingin naik dari stasiun awal Stasiun Solo Balapan.

Pada kondisi demikian, maka penumpang tersebut tidak dapat naik dari Stasiun Solo Balapan.

Kendati demikian, penumpang bisa melakukan perubahan jadwal dengan memilih relasi stasiun yang diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Naik Kereta dari Stasiun Berbeda dari yang Tertera di Tiket?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved