Apakah Motor Gede atau Moge Bisa Lewat di Jalan Tol Indonesia ? Ini Jawabannya

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur roda 4.

Kompas.com/IST
Foto rombongan moge lewat tol Pekanbaru-Bangkinang yang beredar di media sosial, Minggu (3/7/2022). 

Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, peraturan tersebut dibuat atas dasar bahwa motor adalah alat transportasi dengan jumlah cukup besar di beberapa daerah Indonesia.

Pemerintah kala itu menilai, perlu ada kemudahan untuk pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol.

Namun demikian, tentu kemudahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

===

Jalan tol yang boleh dilewati motor

Sejauh ini, Indonesia hanya memiliki satu jalan tol dengan jalur khusus yang memungkinkan untuk dilintasi pengendara kendaraan roda dua, yaitu Tol Bali-Mandara.

Selain tol di Provinsi Bali tersebut, ada pula bekas tol, jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura.

Pemerintah juga berencana membuat jalan tol lain yang dapat dilintasi motor, yaitu Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara.

1. Jembatan Suramadu

Dilansir dari Kompas.com (13/11/2022), jembatan Surabaya-Madura atau Suramadu semula merupakan jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.

Diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, pengguna jembatan Suramadu tak lagi dipungut biaya sejak 2018.

Status pengelolaannya pun berubah menjadi jembatan bebas hambatan yang tidak berbayar.

2. Tol Bali-Mandara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved