Sukses di 2022, Apakah Bantuan Subsidi Upah BSU akan Cair Lagi Tahun 2023 ini ? Ini Jawaban Kemnaker

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM/IST
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). 

SRIPOKU.COM -- Pada tahun 2022, Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi salah bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sepanjang tahun 2022, pemerintah melalui Kemnaker sukses menyalurkan BSU kepada 12.111.906 pekerja yang sudah terdaftar.

Hal ini turut diinformasikan Kemnaker dalam akun Instagram resminya pada Rabu (11/1/2023).

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.

Sripoku.com, melalui Kompas.com, telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023?

===

BSU akan cair lagi di 2023?

Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.

Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

===

Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Tangkapan layar penerima BSU masih padatahap calon.
Tangkapan layar penerima BSU masih padatahap calon. (https://bsu.kemnaker.go.id/)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Begini Kata Kemnaker"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved