Sukses di 2022, Apakah Bantuan Subsidi Upah BSU akan Cair Lagi Tahun 2023 ini ? Ini Jawaban Kemnaker
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
SRIPOKU.COM -- Pada tahun 2022, Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi salah bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sepanjang tahun 2022, pemerintah melalui Kemnaker sukses menyalurkan BSU kepada 12.111.906 pekerja yang sudah terdaftar.
Hal ini turut diinformasikan Kemnaker dalam akun Instagram resminya pada Rabu (11/1/2023).
"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.
Sripoku.com, melalui Kompas.com, telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Lantas, apakah BSU akan berlanjut pada 2023?
===
BSU akan cair lagi di 2023?
Saat ditanya lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.
Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.
"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
===
Kriteria penerima BSU
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Begini Kata Kemnaker"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
KEMEGAHAN 'Sultan' Kemnaker, Potret Rumah Tiga Lantai di Tengah Pusaran Korupsi Rp 69 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Otak Pemerasan di Kemnaker, Diduga Terima Rp 69 M, Bakal Dijerat KPK Pasal TPPU |
![]() |
---|
Kok Bisa? 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU 2025, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
HEBOH 35 Anggota DPRD di Purwakarta Terdaftar Jadi Penerima BSU, Serikat Pekerja Desak Transparansi |
![]() |
---|
FAKTA Ernest Prakasa Dapat SMS Terima BSU di Kantor Pos, Mendadak Kaget Reaksi sang Artis Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.