Tutorial

Syarat dan Cara Daftar Lowongan Petugas Haji 2023 di pusaka.kemenag.go.id, Tutup 13 Januari

Berikut persyaratan dan cara mendaftar Petugas Haji atau PPIH tahun 2023.

Dok. SRIPOKU.COM
Salah satu jamaah haji asal OKU Timur saat mengikuti rangkaian proses kelengkapan administrasi di Aula Asrama Haji, Palembang. Foto diambil Jumat (26/6/2022). 

SRIPOKU.COM -- Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 secara resmi dibuka oleh Kemenerian Agama (Kemenag).

Pembukaan lowongan pendaftaran PPIH ini dilakukan Kemenang melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Melalui Instagram resminya, @kemenang_ri, Kemenag membuka lowongan bagi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi.

"Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023," tulis Kemenag, Jumat (6/1/2023).

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan.

Bagi yang tertarik, dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu "Pendaftaran Petugas Haji".

"Pusaka Super Apps Kemenag bisa di-download melalui iOS dan Playstore," tutur Arsad dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2023).

===

Syarat seleksi petugas haji 2023

Arsad menjelaskan, Kemenag membuka seleksi petugas kloter untuk dua formasi, yakni ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus pembimbing ibadah haji, kata dia, memiliki syarat sudah pernah melakukan haji dan mengantongi sertifikat Pembimbing Manasik.

Sementara itu, bagi pelamar yang akan mendaftar di formasi PPIH, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

"Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital," kata Arsad.

Dia menambahkan, seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat:

  • Harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
  • Khusus PNS yang ingin mengikuti, harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.

===

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved