Tutorial
Bagaimana Cara Mengetahui Mana Obat Sirup yang Aman dan Yang Sudah Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM ?
Kini masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah obat sirup yang mereka miliki masih memiliki izin edar atau ustru sudah dicabut izin edarnya.
SRIPOKU.COM -- Setelah sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu, kini masyarakat sudah bisa memeriksa daftar produk obat sirup yang aman dikonsumsi sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Kemudahan yang diberikan BPOM ini bahkan semakin mempermudah masyarakat mana obat sirup yang aman dan tak aman tanpa harus memeriksa satu per satu obat yang jumlahnya menyentuh ratusan ini.
Selain itu, kini masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah obat sirup yang mereka miliki masih memiliki izin edar atau ustru sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
===
Cara cek obat sirup aman menurut BPOM
Melalui unggahan Instagram resmi @bpom_ri pada Rabu (4/1/2023), BPOM membagikan cara mudah mengecek apakah merek obat sirup aman dikonsumsi.
Cara ini juga dibenarkan oleh Humas BPOM, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (5/1/2023).
"Iya," ujar BPOM melalui pesan singkat.
Berikut cara cek obat sirup yang aman menurut BPOM:
- Buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-aman.
- Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
- Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup yang ingin dipastikan keamanannya.
- Apabila produk dinyatakan aman menurut BPOM, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
- Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.
===
Cara cek obat sirup yang dicabut izin edar oleh BPOM
Masih melalui unggahan di akun Instagram, berikut tata cara cek obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- Buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-tms.
- Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat dan Dicabut Izin Edarnya" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
- Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup untuk memastikan apakah tergolong aman atau tidak.
- Apabila izin edar produk telah dicabut, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
- Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka izin edar obat sirup tersebut tidak dicabut oleh BPOM.
Meski tidak tercatat dalam daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya, pastikan kembali keamanan obat dengan melakukan cek obat aman di laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman.
Pasalnya, BPOM hingga saat ini masih melakukan penelusuran terkait obat sirup yang aman, sehingga daftar obat aman maupun tidak aman akan terus mengalami pembaruan.
Cara Memeriksa Kondisi Kesehatan Tubuh dari Frekuensi BAB dan Warna Feses |
![]() |
---|
Cara Menutup Akun Facebook Sementara dan Cara Menghapus Akun FB Selamanya |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil Tes Online Bahasa Inggris Rekrutmen Bersama BUMN 2022 |
![]() |
---|
Daftar Syarat dan Cara Ikut Program Magang Magenta 2023 dari BUMN dan FHCI |
![]() |
---|
Tutorial Cara Mendaftar BPJS Kesehatan di Tahun 2023 Secara Onlie Lewat Handphone |
![]() |
---|