Tutorial
Tutorial Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag beserta Syarat-syaratnya
Setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Harjo Suwito (kanan) bersama VP Operation Eatwell Culinary Indonesia, Mustarofah Ahmad (kedua kiri), CEO Eatwell Culinary Indonesia, Fransiscus Sumampow (kedua kanan), dan Halal Partnership & Audit Service Director Majelis Ulama Indonesia, Muslich berbincang usai penyerahan Sertifikat Halal dengan predikat A di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Aqil menuturkan, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
===
Syarat daftar sertifikasi halal gratis
Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
-
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.