News Video
Video: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden Jokowi & Kapolri Jendral Listyo Sigit
Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis, mengatakan pencabutan tersebut telah resmi dilakukan sehari setelah mengajukan gugatan.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di PTUN DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis, mengatakan pencabutan tersebut telah resmi dilakukan sehari setelah mengajukan gugatan.
Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Berita Terkait
Berita Terkait: #News Video
Video Masih Ingat Serda Ucok Prajurit Kopassus yang Habisi Preman di Lapas, Sempat 2 Kali Viral! |
![]() |
---|
Video 3 Perintah Prabowo, Berantas Mafia, Elit TNI-Polri Kepung Pagar Laut, Menteri KKP Usut 263 HGB |
![]() |
---|
Video Tiga Jenderal Pasang Badan Hadapi Preman Pagar Laut Tangerang: Demi Rakyat dan Marwah Presiden |
![]() |
---|
Bentrok GRIB Versus PP di Bandung dan Blora, Hercules Eks Preman Tanah Abang Turun Tangan! |
![]() |
---|
Video Refly Harun Bongkar Artis Pemilik Pagar Laut, Dekat dengan Pemerintahan, Punya Gurita Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.