News Video

Video: Terkuak Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden Jokowi & Kapolri Jendral Listyo Sigit

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis, mengatakan pencabutan tersebut telah resmi dilakukan sehari setelah mengajukan gugatan.

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di PTUN DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis, mengatakan pencabutan tersebut telah resmi dilakukan sehari setelah mengajukan gugatan.

Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Update COVID-19 1 Januari 2023.
Update COVID-19 1 Januari 2023. (https://covid19.go.id/)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved