Bagaimana Nasib Pasien Covid-19 setelah Status PPKM Dicabut Presiden Jokowi ?
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyebut jika biaya perewatan untuk pasien positif Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah.
SRIPOKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Indonesia, Jumat (30/12/2022).
Meski begitu, hal ini sempat menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana nasib pasien Covid-19 yang mungkin masih membutuhkan perawatan yang menelan biaya.
Meski sudah dicabut, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyebut jika biaya perewatan untuk pasien positif Covid-19 masih akan ditanggung oleh pemerintah.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review."
"Kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dia memberi contoh jika ada seorang terkena penyakit jantung tetapi kemudian saat dites Covid-19 ternyata positif, hal tersebut akan dikembalikan ke mekanisme normal atau BPJS Kesehatan
"Karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," kata dia
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker sehingga mengikuti mekanisme biasa."
"Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS Kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta. Kalau tidak, ya dia biaya sendiri," kata Budi.
Namun, dia memastikan semua kebijakan ketika PPKM masih berlaku akan ditinjau.
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM, diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/makdkadkannga.jpg)