Berita Muaraenim
Antisipasi Penyakit Masyarakat, 3.600 Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Kantor Pemkab Muara Enim
Pemusnahan diawali pemecahan botol miras oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan bersama unsur Forkopimda setempat.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Sedikitnya 3.600 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dimusnahkan di halaman kantor Pemkab Muara Enim, Rabu (28/12/2022).
Pemusnahan ini sebagai bentuk antisipasi peredaran miras dan penyakit masyarakat menjelang tahun baru 2023.
Pemusnahan diawali pemecahan botol miras oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan bersama unsur Forkopimda setempat.
Kemudian pemusnahan dilanjutkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
"Pemusnahan minuman beralkohol ataupun Miras oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka Kamtibmas, menjadi bagian dari operasi Lilin Musi menjelang tahun baru 2023,” ujar Kurniawan.
Dikatakan, pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan minuman beralkohol ilegal yang dalam aturannya tidak boleh beredar dan diperjualbelikan.
Dan apabila diminum, selain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga riskan akan memicu terjadinya tindak pidana kejahatan.
Oleh sebab itu usaha preventif harus kita galakkan demi menciptakan kondisi dan situasi Kabupaten Muara Enim yang kondusif, aman, damai dan nyaman.
Untuk itu, Kurniawan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.
Baik kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan berlebihan.
Sangat dianjurkan untuk merayakannya secara sederhana di rumah masing-masing dengan cara bersyukur dan mengintropeksi diri.
Kasat Sat Pol PP Muara Enim, M Musadeq mengatakan, pada kegiatan yustisi Kabupaten Muara Enim telah mengamankan barang sitaan atau barang bukti berupa minuman beralkohol.
Yaitu sebanyak 300 dus dengan isi 12 botol per dus berbagai merek golangan A dan B.
Rincian barang sitaan minuman beralkohol dimusnahkan, Vodka 35 dus, Anggur Merah (AM) 85 dus, Kamput 25 dus, Newport 33 dus, Mansion House (MH) 47 dus dan Guiness 75 dus.
"Barang bukti yang didapat paling banyak dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan selebihnya di kecamatan Gelumbang sekitar 10 persen," kataya.
"Artinya peredaran Miras paling tinggi Kecamatan Lawang Kidul," ujarnya.