Berita Palembang

12 Calon Senator Serahkan Berkas, KPU Sumsel Memberikan Waktu, Kamis 29 Desember 2022 Pukul 23.59

Sehari menjelang penutupan penyerahan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel Hendri Daya Putra SAg.  

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sehari menjelang penutupan penyerahan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel tercatat ada 12 orang yang datang ke kantor KPU RI, hingga Rabu (28/12/2022) pukul 16.00.

"Per hari ini pukul 16.00 bertambah lima menjadi 12 calon dari sebanyak 27 balon DPD RI yang sudah mendapatkan akses Silon. Sehari sebelumnya ada tujuh," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel Hendri Daya Putra SAg

Adapun ke-12 calon yang sudah menyerahkan dukungannya kepada KPU RI, antara lain, Eva Susanti (petahana), M Aminuddin, Amaliah (petahana).

Ratu Tenny Leriva (Putri Gubernur Sumsel Herman Deru), Arniza Nilawati (petahana) Imam Mansur, Agung Wijaya, Yetti Oktarina (Istri Walikota Lubuklinggau Drs H SN Prana Putra Sohe MM), Septiana Caroline, Mat Syuroh, Rosmala Dewi, dan Sri Hartaty.

Menurut Hendri Daya Putra yang telah 3 periode jadi komisioner KPU OKU Selatan, besok Kamis (29/12/2022) merupakan hari terakhir sesuai dengan di PKPU No 10 tahun 2022 di hari terakhir syarat minimal dukungan pada pukul 23.59.

Ia pun mengakui kecenderungan menurun jumlah pendaftar yang mengikuti kompetisi calon senator kali ini. 

"Kalau berkait kecenderungan memang ketika kita ingat di Pemilu 2019 DCT kita sebanyak 33 orang kalau tidak salah ya. Dan untuk saat ini yang meminta SILON hanya 27 orang. Artinya menurun ya. Ketika kita melihat yang daftar per hari ini," papar alumnus S1 IAIN Raden Intan Lampung.

Bapak satu anak buah kasihnya dengan Fariza Ernawati mengatakan, terkait analisa mengapa menurun jumlahnya, pihaknya sebagai penyelenggara kurang etis memberikan analisa-analisa. 

Kalau sosialisasi menurutnya KPU sudah maksimal. Sekarang ini kan zaman gadget, teknologi sudah semakin maju.

Tentu sosialisasi kita sebenarnya sudah maksimal dan menjangkau lapisan masyarakat karena kita kan ada instagram, facebook, sosialisasi di web KPU Provinsi, KPU Kota/Kabupaten, mengundang awak media untuk turut mensosialisasikan terkait dengan pencalonan DPD. 

"Kalau menurut saya pribadi sebagai komisioner KPU Provinsi yang dalam hal ini sejak beberapa tahun yang lalu KPU sudah menggunakan IT di hampir semua tahapan, menurut analisa saya itu tidak susah," kata pria kelahiran Desa Bumi Genap Kecamatan Runjung Agung, OKU Selatan, 3 Mei 1973.

Menurutnya, teknologi yang digunakan SILON sangat friendly, sederhana dan mudah diaplikasikan.

Kita bandingkan juga dengan aplikasi SIAKBA yang digunakan oleh KPU dalam rangka penerimaan PPK dan PPS itu yang mana mereka mendaftarkan diri harus menggunakan aplikasi SIAKBA sangat banyak sekali peminatnya dan pendaftarannya dan mereka artinya tidak kesulitan mengakses atau menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh KPU RI

Masyarakat yang mendaftar PPS bae rame mereka semuanya bisa mengakses aplikasi SIAKBA, apalagi untuk calon DPD tentu kalau memang betul berminat mencalonkan diri tentu tidak ada kesulitan terkait dengan aplikasi SILON yang dikeluarkan KPU RI.

Karena aplikasi ini sifatnya sangat memudahkan dalam proses penerimaan syarat dukungan untuk pencalonan DPD RI. 

Dari beberapa calon DPD RI bahkan hampir bisa keseluruhan yang sudah menyerahkan dukungan dari bakal calon anggota DPD RI ini, semuanya menyatakan bahwa SILON ini sangat membantu dalam proses pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD. 

Contohnya sangat membantu misalnya pada saat penyerahan berkas dukungan bakar calon hanya membawa 2 lembar formulir atau 2 jenis formulir yakni formulir jenis F penyerahan dukungan DPD  dan formulir F1 pernyataan dukungan DPD. 

Dengan aplikasi ini juga semua dokumen seperti lampiran model F1 berisi daftar nama pendukung yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol beserta KTP atau fotokopi KTP itu tidak perlu mereka bawa ke kantor KPU seperti saat pendaftaran.

Cukup operator atau admin SILON dari masing-masing calon DPD mengupload dan menginput data di SILON. 

"Kami hanya memeriksa hasil input data dan upload dokumen dari masing-masing calon DPD. Kemudian disesuaikan jumlahnya dengan surat pernyataan yang mereka serahkan secara fisik. Artinya sangat memudahkan. Jadi kalau alasannya misalnya hanya oleh karena adanya kesulitan bakal calon melakukan pemenuhan syarat dukungan atau mengurangi minat bakal calon DPD untuk ikut dalam pemenuhan syarat minimal karena aplikasi, itu menurut saya itu sangat tidak tepat," pungkasnya. 

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE MSi menambahkan mereka menyerahkan dokumen sudah lengkap dalam aturan PKPU.

Dimana ada sarat sebaran dan minimal syarat jumlah dukungan sudah terpenuhi. 

Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi pada tingkat KPU Sumatera Selatan.

Dilakukan proses verifikasi oleh oleh KPU Sumsel dalam rangka untuk melakukan analisa terhadap kegandaan. 

“Baik internal dan eksternal. Kemudian Analisa, potensi potensi tidak memenuhi sarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitu pula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” ujarnya. 

Selanjutnya, syarat usia jika di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat, dan ada pendukung yang tidak terdaftar pada pemilihan terakhir. Atau pemilih yang belum masuk data base KPU, maka belum memenuhi syarat. 

Potensi-potensi ini, kata Hendri, akan disampaikan melalui SILON kepada KPU kabupaten dan kota. Selanjutnya, selanjutnya perkiraan tanggal 2 - 12 Januari 2023 untuk dilakukan verifikasi oleh KPU kabupaten dan kota. 

“Proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota 2 -12 Januari 2022, proses administrasi tingkat KPU kabupaten kota,” katanya. 

Sedangkan untuk proses verifikasi administrasi dari 30 Desember 2022 hingga 12 januari 2023, verifikasi administrasi pertama.

Dia juga mengatakan di tanggal 30 desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023, rencana verifikasi administrasi tingkat provinsi, baru tingkat kabupaten kota.

Dilanjutkan pada 12 Januari kabupaten kota akan melaksanakan hasil rekapitulasi. 

Sedangkan pada tingkat provinsi tanggal 14-15 Januari 2023, dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kabupaten /kota. 

“Setelah rekapitulasi tingkat provinsi, ketahuan apakah ada bakal calon memerlukan perbaikan. Terkait syarat jumlah minimal dan syarat sebaran minimal. Apabila ada, maka pada tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 kesempatan calon DPD RI untuk kembali melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi," tandasnya. 

Untuk dukungan anggota dari partai tidak masalah. Namun, untuk calon anggota DPD RI sendiri tidak boleh berasal kepengurusan partai. Kalau ASN tidak boleh harus mundur. 

Sementara itu, akses SILON sendiri sejauh ini hanya bisa dilihat oleh KPU Provinsi beserta KPU kabupaten dan kota. Selain itu, bakal calon DPD RI dan Bawaslu. 

“Yang hanya dapat melihat KPU Provinsi, kabupaten kota, calon DPD RI, Bawaslu. Mereka nantinya diberikan user untuk dapat melihat. Selain itu, bagi admin SILON, operator silon untuk kepentingan input data,” pungkasnya. 

Sebagai informasi calon DPD RI yang ke delapan menyerahkan berkas ke kantor KPU yakni Hj Yetti Oktarina yang akrab disapa Rina merupakan istri Walikota Lubuklinggau Drs H SN Prana Putra Sohe MM.

Walikota yang akrab disapa Nanan ini akan mengakhiri masa jabatan periode keduanya dan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digadang bakal menjadi calon anggota legislatif. 

Rina sendiri pernah menjadi Finalis dan Duta Persahabatan Abang None Jakarta Timur di tahun 1996.

Ibu empat orang anak ini memulai berkarir muncul di hadapan publik di Kota Lubuklinggau Rina berkarir di dunia politik dengan bergabung di Partai Demokrat.

Ia terpilih menjadi salah satu anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2008-2013.

Dalam perjalanan karir politiknya, ia terus berusaha semaksimal mungkin menjadi pendukung suami, menjadi pemimpin di Bumi Sebiduk Semare.

Tak lama berselang, sang suami berhasil menjadi Wali Kota Lubuklinggau periode pertamanya di tahun 2013-2018.

Ia memutuskan untuk kembali menjadi pendamping utama sang suami, memastikan semua energi dan kemampuannya bagi suami, keluarga, dan masyarakat Kota Lubuklinggau.

Sebagai istri Walikota Lubuklinggau, banyak tugas dan peran yang harus diemban wanita kelahiran 20 Oktober 1976 ini. 

Sementara Ketua Umum KONI Sumsel H Hendri Zainuddin yang juga Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel yang namanya tercatat di SILON mengaku dirinya tidak maju ke DPD RI. 

"Prinsipnya memang kita tidak nyalon DPD. Karena kita konsentrasi di DPRD Provinsi Sumsel ataupun DPR RI Pusat," kata Hendri yang memang mantan senator. (Abdul Hafiz) 

27 Balon DPD RI 

1. Abdul Aziz 

2. Agung Wijaya 

3. Aldina Meriamda Putri 

4. Amaliah 

5. Arniza Nilawati 

6. Bursah Zarnubi 

7. Eva Susanti 

8. Imam Mansur 

9. Jialyka Maharani 

10. Khairul Sahri 

11. Lesi Hertati 

12. Muhammad Hamdani 

13, Ratu Tenny Leriva 

14. Rosmala Dewi 

15. Septiana Caroline 

16. Sri Hartati 

17. Toyep Rakembang 

18. Mat Syuroh 

19. Muhammad Aminuddin 

20. Hendri Zainuddin 

21. Yetti Oktarina 

22. Edward Jaya 

23. M. Reza Farisyi 

24. Mardani 

25. Nurkholis 

26. Syofwatillah Mohzaib

27. Azzahrazade 


Sumber: KPU Sumsel
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved