Breaking News

CPNS dan PPPK Tahun 2023 Kembali Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Tahun depan 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS hingga PPPK fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Arief
tes CPNS -- Tahun depan 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS hingga PPPK fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. 

SRIPOKU.COM -- Tahun depan 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Senin (26/12/2022).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," katanya.

Saat ini, kata Anas, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," ucapnya.

Baca juga: Daftar Perbedaan antara CPNS dan PPPK, Mulai dari Tunjangan sampai Status Hubungan Kerja

Pengadaan tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menambahkan, khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, formasi yang dibutuhkan yaitu hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved