Daftar Perbedaan antara CPNS dan PPPK, Mulai dari Tunjangan sampai Status Hubungan Kerja
Walaupun masih jadi bagian dari Aparatur Sipil Negeri (ASN), PPPK sendiri berbeda skema dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SRIPOKU.COM -- Peluang kerja bagi masyaraka tIndonesia yang masih membutuhkan terbuka seiring dengan dibukanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2002.
Program PPPK sendiri ditujukan bagi para pekerja atau pegawai yang nantinya akan mengisi posisi atau jabatan di instansi dan lembaga pemerintah.
Walaupun masih jadi bagian dari Aparatur Sipil Negeri (ASN), PPPK sendiri berbeda skema dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.
Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
Dikutip dari Kompas.com (13/6/2022), berikut perbedaan CPNS dan PPPK:
===
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.