Daftar Perbedaan antara CPNS dan PPPK, Mulai dari Tunjangan sampai Status Hubungan Kerja

Walaupun masih jadi bagian dari Aparatur Sipil Negeri (ASN), PPPK sendiri berbeda skema dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

7. Batas usia pensiun

Perbedaa PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
  • Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Perbedaan PPPK dan CPNS, Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan"

===

Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved