Berita Crime

Pergoki Suami Sedang Rudapaksa Anak Tiri di Dalam Kamar, Polda Sumsel Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Seorang istri terpaksa melaporkan suaminya ke Mapolda Sumsel, lantaran memergoki sedang rudapaksa anak tirinya di dalam kamar berulang kali.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi ketika pres release kasus rudapaksa yang dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak tiri berusia 16 tahun terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang istri terpaksa melaporkan suaminya ke Mapolda Sumsel, lantaran memergoki sedang rudapaksa anak tirinya di dalam kamar berulang kali.

Ayah tiri yang tertangkap basah oleh istrinya yang tengah merudapaksa anak tirinya tersebut berinisial M alias S (33) dan korbannya berinisial AA berusia (16).

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka tinggal bersama istri dan anak tirinya di wilayah Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

"Pada Minggu (27/11/2022), sekitar pukul 19.00, dari keterangan istri pelaku berinisial PA ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku," katanya, Jumat (23/12/2022).

Kemudian atas laporan ibu kandung korban, lanjut dia mengatakan, anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.

"Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali," katanya.

Atas ulanya tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved