Berita Musi Rawas

Tahun 2023, Pemkab Musi Rawas Sediakan 4 Paket Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

Perkara hukum yang bisa mendapatkan bantuan hukum adalah, perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan HAM, KDRT dan kasus non litigasi lainnya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
eko mustiawan/sripoku.com
Kepala Bagian Hukum Setda Musi Rawas, Mukhlisin. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Pemkab Musi Rawas menyediakan empat paket bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu tahun 2023 mendatang.

Kepala Bagian Hukum Setda Musi Rawas, Mukhlisin mengatakan, seperti tahun sebelumnya, nilai anggaran per paket sebesar Rp7,5 juta.

Dikatakan, dalam program bantuan hukum gratis tersebut, Pemkab Musi Rawas bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Diharapkan, bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin bisa terserap semua.

Sehingga, akan membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

"Harapan seperti tahun ini, semua bisa terserap. Tapi, tahun ini diutamakan untuk anak-anak dan perempuan, tapi selain itu tetap diterima," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan, perkara hukum yang bisa mendapatkan bantuan hukum adalah, perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus non litigasi lainnya.

Kriterianya yakni masyarakat miskin atau kurang mampu, masyarakat yang mempunyai masalah hukum atau perkara hukum, dan masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu membayar pengacara.

Syarat mendapatkan bantuan hukum gratis ini diantaranya, membuat surat permohonan atau permintaan yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.

Kemudian melampirkan surat keterangan miskin atau tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

Dan berstatus sebagai penduduk Kabupaten Musi Rawas, ditunjukan dengan melampirkan foto copy KTP dan menunjukkan aslinya.

Mekanisme mendapatkan bantuan hukum gratis itu, dapat langsung ke lembaga bantuan hukum atau advokat yang ditunjuk Pemkab dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Selanjutnya lembaga bantuan hukum atau advokat meneruskan berkas permohonan bantuan hukum kepada bupati melalui Kepala Bagian Hukum untuk mendapatkan persetujuan.

Jika permohonan telah memenuhi syarat dan disetujui, maka lembaga bantuan hukum dapat melakukan penelitian dan analisa kasus guna proses hukum lebih lanjut.

"Bagi permohonan yang tidak memenuhi sarat atau tidak disetujui, maka tidak dapat diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Soccer
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved