Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Mulai 19 Desember 2022
Dalam peraturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022 ini, anak usia usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin tidak dapat naik.
Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi
* Vaksin minimal dosis pertama.
* Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
* Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
* Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
* Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022"
===
Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News