Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Mulai 19 Desember 2022

Dalam peraturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022 ini, anak usia usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin tidak dapat naik.

SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
FOTO ILUSTRASI -- Para pemudik mulai memadati stasiun Kertapati Palembang. Foto diambil Minggu (26/5/2019). 

SRIPOKU.COM -- Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali melakukan penyesuaian untuk aturan dan syarat naik kereta api.

Dalam peraturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022 ini, anak usia usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin tidak dapat naik kereta api.

Namun jika ingin naik kereta api, maka penumpang tersebut harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, penumpang berusia tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah menerima vaksin booster.

Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan per Senin (19/12/2022).

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

===

Kewajiban penggunaan masker

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

FOTO ILUSTRASI -- PT KAI menyediakan16.128 tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat.
FOTO ILUSTRASI -- PT KAI menyediakan16.128 tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat. (KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA)

===

Syarat lengkap naik kereta api mulai 19 Desember 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

* Wajib vaksin ketiga (booster).

* WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

* Wajib vaksin kedua.

* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

* Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

* Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

* Wajib vaksin kedua.

* Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun:

* Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

===

Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi

* Vaksin minimal dosis pertama.

* Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

* Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

* Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

* Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022"

===

Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved