Pilkada Palembang
Seribu Calon Peserta Daftar Rekrutmen PPS Palembang, KPU Pastikan Tidak Dipungut Biaya
PU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Palembang melakukan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palembang
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Palembang melakukan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palembang dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pendaftaran telah dibuka dari tanggal 18-27 Desember 2022.
Hingga semalam 1.000 lebih calon peserta yang sudah memiliki akun untuk mendaftar sebagai calon PPS se-Kota Palembang.
"Kami yakinkan bahwa penerimaan badan adhoc PPs ini tidak dipungut biaya sedikitpun. Kami berharap masyarakat Kota Palembang dapat antusias dalam proses penerimaan badan Adhoc ini," ungkap Komisioner KPU Palembang Bidang Sosialisasi, Kurniawan SE MM, Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan pembentukan Badan Adhoc PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Untuk rekrutmen PPS ini proses pendaftaran dan administrasi akan melalui aplikasi SIAKBA. Untuk prosesnya tidak lagi manual seperti sebelumnya, namun melalui Website atau aplikasi SIAKBA.
“Jadi semua persyaratan hingga blanko ada di sistem SIAKBA ini, untuk calon peserta cukup membuat akun dengan email aktif dan langsung masuk kedalam sistem tersebut,” katanya.
Perekrutan melalui sistem aplikasi ini diharapkan akan lebih memberi kemudahan kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi.
“Dengan menggunakan aplikasi ini kita berharap tingkat partisipasi masyarakat bisa lebih meningkat, terutama dalam proses rekrutmen badan adhoc PPS di Kota Palembang," terangnya.
Dengan proses rekrutmen ini pula, pihaknya bisa memiliki lebih banyak kandidat yang akan menjadi anggota PPS.
“Dengan lebih banyaknya kandidat, tentu akan lebih memudahkan dalam memilih orang-orang yang memiliki kapasitas dan kualitas terbaik dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa,” paparnya.
Kota Palembang saat ini membutuhkan 321 Anggota PPS yang akan tersebar di 107 kelurahan yang ada di Kota Palembang.
Ada pun syarat-syaratnya berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
1.WNI
2. Usia minimal 17 Tahun
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Memiliki integritas, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Parpol.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPS
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan Narkoba dengan membuat surat pernyataan yang di bubuhi materai dan di tanda tangani.
8. Pendidikan minimal SMA sederajat.
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 Tahun dengan surat pernyataan.
Untuk pemeriksaan kesehatan KPU Palembang telah bekerja sama dengan Dinkes Kota Palembang dan Dinkes telah merekomendasikan 10 puskesmas yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPS. (Abdul Hafiz)