Berita Prabumulih
'Saya Bangga' Tukang Ojek di Prabumulih tak Menyesal Bunuh Rekan, Korban Sering Ajak Duel Pelaku
"Saya bangga membunuhnya," kata M Arif saat konferensi pers kasus pembunuhan tukang ojek di Mapolres Prabumulih, Senin (19/12/2022).
"Kami sebulan lalu pernah ribut juga tapi hanya omongan saja, saat kejadian saya antar penumpang ke Jalan Sumatera dia mengikuti saya terus seperti ingin melakukan sesuatu. Setelah saya antar penumpang dan arah pulang dia tetap mengikuti saya," jelasnya.
Lalu Arif mengaku dirinya menghampiri korban dan korban mengajak ke tempat sepi.
Arif kesal selalu ditantangin korban.
Karena sudah terlanjur kesal ia lalu pulang mengambil pisau dan mendatangi korban di pangkalan ojek.
"Saya bawa pisau dari rumah, itu pisau istri saya untuk iris sayur masak," kata dia.
Saat pelaku menghampiri korban. Korban kata dia masih menantangi pelaku dan mengajaknya berduel di lokasi sepi.
"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.
Setelah mendengar omongan korban, pelaku langsung menusuki korban dengan membabi buta.
Arif mengaku saat ditusuk posisi Yoyok sedang berdiri dan langsung mengatakan akan membawa kasus itu ke polisi dan akan memenjarakan pelaku.
"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah menusuk korban, Arif mengaku lari ke arah pasar dan hendak kabur ke rumah kerabatnya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih namun tertangkap polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan tersangka disebabkan karena kesal dengan korban.
"Pelaku berhasil kita ringkus saat hendak kabur, tersangka ini diringkus belum 1x24 jam," ungkapnya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.(eds)