"Suka Sama Suka," Kamaruddin Beber Fakta Lain Putri Candrawathi Diperkosa, Tak Ada Kancing Copot
Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri.
"Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka," ujarnya.
Selain itu kata Kamaruddin jika memang ada pemerkosaan maka dipertanyakan apakah dilakukan visum et repertum atau visum et psikiatrum.
"Karena tugas polisi pertama kali jika ada korban pemerkosaan adalah mengirim korban ke rumah sakit, korban ini di visum et repertum supaya diperiksa. Kalau dia korban pemerkosaan berarti alat kelaminnya rusak atau lecet. Kalau basah, berarti suka sama suka gitu ya," kata Kamaruddin.
Namun kata Kamaruddin karena tidak pernah terjadi pelaporan polisi, maka tidak berhak lagi kuasa hukum mengatakan pemerkosaan.
"Karena yang dia bilang ada di luar sana tanpa pernah dilaporkan ke polisi, itu hanyalah omong kosong. Seperti orang Batak yang lagi mabok tuak," ujar Kamaruddin.
Perdebatan Sengit
Sebelumnya dalam sebuah tayangan televisi yakni Kontroversi di Metro TV, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengenai tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.
Berawal dari pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang diklaim Sambo sebagai biang masalah dan memicu terjadinya pembunuhan.
Pihak Ferdy Sambo menuding Brigadir J telah memperkosa Putri. Sebagai upaya untuk membuktikan hal tersebut tak benar, kemudian Kamaruddin meminta hasil visum yang bisa menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri.
"Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak,” kata Kamaruddin.
“Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” tutur Kamaruddin.
Mengenai hal itu, Febri Diansyah langsung membantahnya.
Terdakwa Ferdy Sambo ceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi saat bersaksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Diceritakan Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022, Putri Candrawathi yang sudah berada di rumah Jalan Saguling dari Magelang, Jawa Tengah bercerita pada Ferdy Sambo terkait klaim perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Ia menilai berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti.