Berita Palembang

Sudah Lama Dicari Polisi, Raja Curanmor di 39 TKP Palembang Akhirnya Diringkus Tim Beguyur Bae

JL disebut raja curanmor karena sudah beraksi di 39 TKP. Namun kali ini aksinya digagalkan oleh tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
JL raja curanmor di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kali ini berhasil diringkus Polrestabes Palembang, Selasa (13/12/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JL raja curanmor di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kali ini berhasil diringkus Polrestabes Palembang.

JL disebut raja curanmor karena sudah beraksi di 39 TKP. Namun kali ini aksinya digagalkan oleh tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Roland, Selasa (13/12/2022), sekira pukul 23.40 WIB.

JL pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat hendak di lakukan penangkapan.
Namun lantaran kesigapan petugas JL berhasil diringkus, dan setelah mendapatkan perawatan di RS Bari, Palembang, karena luka tembak, pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curanmor yang di lakukan JL terakhir terjadi pada Rabu, 04 Mei 2022, sekira pukul 19.33, di Halaman parkir Alfamart tepatya di Jalan R Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Kasus itu berawal saat korban yakni Anggi (23), warga Jalan Rustini Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, sedang berbelanja di TKP.

Lalu, parkirkan sepeda motor miliknya di halaman Alfamart tersebut dalam keadaan terkunci stang setelah 10 menit berbelanja dan kembali ke parkiran, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.

"Benar tersangka JL sudah berhasil kita tangkap, atas laporan korban. Tersangka ini merupakan DPO yang telah lama kita cari. Nah saat keberadaannya berhasil kita endus, saat itulah langsung kita tangkap," ungkap Kapoltestabes Palembang, Kombes pol Mokmahad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampaingi Kanit Rabmor Iptu Irsan Ismail kepada Sripoku.com, Rabu, (14/12/2022).

Lanjut Haris, tersangka pun terpaksa di berikan tindakan tegas terukur ini lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

"Terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, lantaran melawan petugas saat ditangkap. Tersangka juga mencoba kabur dari sergapan petugas," tegas Haris sambil mengatakan dalam aksinya JL sudah beraksi 39 TKP curanmor.

Selain mengamankan pelaku, sambung Haris, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Asli sepeda motor merk honda beat No.Pol : BG 6169 ACS tahun 2019 No.Ka : MHJ1JM2128KK573248 No.Sin : JM21E-2551401 A.n HAMDANI berikut 2 (dua) buah kunci motor, 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna hitam No.Pol : BG 3432 JW tahun 2011 No.Ka : MH055S001BKO32898 No.Sin : 55S-033000, 1buah kunci letter T berikut mata kunci dan 1 buah jaket merk NAUTICA warna hijau yang digunakannya saat beraksi.

"Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," kata Haris.

Sedangkan, JL saat ditemui di piket reskrim mengaku perbuatan.

"Saya mengakui pak perbuatan saya. Ini terpaksa saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan. Dari hasil jual motor saya mendapakan Rp 4 juta dijual di luar Palembang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari," ungkapnya. (diw).


13 TKP yang Terbaru

1. Foto pertama TKP INDOMARET sekitar bulan OKTOBER Th 2022
motor : HONDA BEAT HITAM
Pukul : 10.00 wib
WILKUM POLSEK SU I

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved