Cara Mencairkan Uang BSU Rp 600.000 di Kantor Pos, Terakhir 20 Desember 2022

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera mencairkan dana BSU jika sudah ditetapkan sebagai kategori yang berhak menerima.

Tribunsumsel.com/Hartati
FOTO ILUSTRASI -- BSU Terakhir 20 Desember 2022, Cek Cara Pencairannya di Kantor Pos. 

SRIPOKU.COM -- Tanggal 20 Desember 2022 nanti akan menjadi hari terakhir dimana bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dicairkan.

Menurut Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, jika BSU senilai Rp 600.000 ini tak dicairkan alias lewat dari tanggal tersebut, maka sisa anggaran BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera mencairkan dana BSU jika sudah ditetapkan sebagai kategori yang berhak menerima.

"Betul. Kita tunggu sampai tanggal 20 Desember 2022. Setelah itu sisa anggaran akan kita kembalikan ke kas negara," ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini PT Pos Indonesia tengah melakukan berbagai upaya untuk menyalurkan BSU kepada calon penerima.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU 2022 dan cara mengambilnya di kantor pos?

===

Cara cek penerima BSU via Pospay

Para pekerja yang belum menerima BSU dapat mengeceknya melalui aplikasi Pospay.

Dikutip dari laman Instagram Kemnaker, Kamis (3/11/2022), berikut cara cek penerima BSU melalui Pospay:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
  2. Setelah terunduh, buka aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun.
  3. Buat username, password, dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta buat PIN transaksi.
  4. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker.
  5. Klik "BSU Kemenaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".
  6. Siapkan e-KTP, lalu klik "Ambil Foto Sekarang".
  7. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Jika tidak terdeteksi oleh sistem, maka ambil ulang foto e-KTP.
  8. Lengkapi seluruh data pribadi, lalu klik "Lanjutkan". Dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU.
  9. Jika NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul QR code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1".
  10. Jika NIK dan data anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

===

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos

Pencairan BSU melalui kantor pos mengharuskan penerima menjemput sendiri bantuan senilai Rp 600.000.

Setelah mengecek dan memastikan sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay, penerima dapat langsung mengunjungi kantor pos.

Kunjungan ke kantor pos tersebut disertai dengan membawa QR code seperti dalam Pospay.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved