Berita Pali
Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI Merugikan Negara Rp 7 Miliar, Kejari Tetap 4 Orang Tersangka
Pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) tahap kedua yang bersumber dari APBD Tahun
Penulis: Reigan Riangga | Editor: bodok
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI - Pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) tahap kedua yang bersumber dari APBD Tahun 2021 mengisyaratkan kerugian negara.
Sehingga, Tim dari Kejari PALI menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menjalani proses panjang penyidikan dan penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan, penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7-8/12/2022) kemarin.
Keempat tersangka itu diantaranya, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR pada pembangunan yang berlokasi di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi ini.
"Kerugian negara mencapai angka Rp 7 miliar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Miliar," ungkap Agung Arifianto melalui Kasi Intel M Fadli Habibi, Minggu (11/12/2022).
Dijelaskan Kasi Intel, untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan.
"Kita akan panggil kembali yang bersangkutan dalam status tersangka. Jika tak diindahkan selama tiga kali pemanggilan, maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Fadli Habib.
Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara," tukasnya. (cr2)