Berita Palembang
Sejarawan Palembang Ancam Pidanakan BBPJN, Buntut Pembangunan Lift di Jembatan Ampera
Buntut pembangunan lift di Jembatan Ampera, Satuan Kerja (Satker) BBPJN Sumatera Selatan (Sumsel) terancam dipidanakan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Buntut pembangunan lift di Jembatan Ampera, Satuan Kerja (Satker) BBPJN Sumatera Selatan (Sumsel) terancam dipidanakan.
Sejarawan Palembang tak segan segan memperkarakan kasus tersebut jika BBPJN masih ngotot memasang lift di Jembatan Ampera.
"Kita akan pidanakan, jika hal ini tak dihentikan, karena itu bukan rehabilitasi, perbaikan atau konservasi, tetapi buat baru yang merusak Jembatan Ampera yang merupakan Cagar Budaya, " kata Ketua Masyarakat Sejarawan Kota Palembang Dedi Irwanto, di sela-sela
rapat antara DPRD Sumsel, Tim BBPJN serta tim cagar budaya, sejarawan di Ruang Banmus DPRD Sumsel, Rabu (30/11/2022).
Rapat membahas pembangunan lift Jembatan Ampera, banyak menuai bantahan dari sejarawan, tim cagar budaya dan budayawan yang hadir dalam rapat tersebut.
Aturan itu kata dia, sesuai pasal 81 uu no 11/2010 tentang cagar budaya dengan ancamannya 5 tahun penjara, jika ASN ditambah 1 tahun lagi.
Ia sendiri membantah pernyataan pihak BBPJN Sumsel jika ditiang penyangga Jembatan Ampera itu sudah ada lift untuk barang atau manusia selama ini, tetapi katrol "bandul" agar Jembatan naik.
"Tapi sejak tahun 1970 an bandul itu tidak dinaikkan turunkan lagi, itu sengaja dimatikan karena sudah macet panjang. Jadi kita lihat dulu, kalau tidak melibatkan ahli cagar budaya, sejarawan dan budayawan di kota Palembang dan meneruskannya, apalagi benar merusak cagar budaya kita memposisikannya," tegas Dedi.
Sementara dalam rapat tersebut, pihak BBPJN, menyatakan jika jembatan Ampera mulai pembanngun tahun 1962-1965, ternyata sudah memiliki lift.
Tim BBPJN yang dimotori Riandra, menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi baik dengan pemerintah maupun dengan sejarawan, budayawan dan DPRD Sumatera Selatan. Apalagi dinyatakan bila meneruskan akan dapat berurusan dengan masalah hukum.
“Apa yang dikatakan mengenai masalah undang-undang kami tidak paham. Yang kita tahu kontrak sudah berjalan, dan kita juga tidak tahu melanggarnya seperti apa. Kalau dikatakan merubah bentuk kita tidak merubah bentuk,” benernya.
Ia juga menjelaskan selama ini BBPJN terus mengerjakan perbaikan dan perawatan jembatan Ampera.
“Apakah selama ini kita telah melanggar undang-undang,” tanyanya.
Mengenai koordinasi, Riandra, menjelaskan Ampera sebagai cagar budaya pun mereka tidak tahu sama sekali.
"Suratnya kita tidak ada. Namun kita akan teruskan kepada pimpinan bahwa ada permintaan untuk dihentikan. Tapi secara kontrak kita jalan terus,” ungkapnya.
Dukung Pendidikan dan Nutrisi Anak Tunjuk Tangan Generasi Maju Bersama SGM Eksplor Bersama Alfamart |
![]() |
---|
Oknum Dishub Palembang Diperiksa Polda Sumsel, Diduga Aniaya Istri Usai Dituduh Berselingkuh |
![]() |
---|
Dalam Kardus Mie, Janin Berusia 4 Bulan Dibuang di Belakang Kosan Mahasiswi di Palembang |
![]() |
---|
Wanita di Palembang Pukul Istri Orang, Pelaku Mencari Suami Korban tapi tak Bertemu |
![]() |
---|
Heboh Orang Alami Gangguan Jiwa di Palembang Dipidana, Ratusan Massa Geruduk Kejati Sumsel |
![]() |
---|