Berita OKUS
Belum Ada Serikat Buruh dan Apindo, OKU Selatan Belum Tentukan UMK, Masih Mengacu UMP Sumsel
"Kita belum ada ketentuan UMK, dikarenakan belum tersedianya serikat buruh dan Apindo," ujar Darmawan dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Kabupaten OKU Selatan salah satu daerah di Sumsel yang belum menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal ini diakui Kadisnaker OKU Selatan, Dermawan.
Menurutnya, belum tersedia acuan UMK di Kabupaten OKU Selatan mengingat di wilayah Bumi Serasan Seandanan belum adanya serikat buruh maupun Apindo.
"Kita belum ada ketentuan UMK, dikarenakan belum tersedianya serikat buruh dan Apindo," ujar Darmawan dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Kendati demikian, ungkap Dermawan saat ini Pemkab OKU Selatan masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sesuai SK Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
"Kita masih mengacu UMP Provinsi, yakini UMP Rp3.404.177.24," bebernya.
Dengan demikian sesuai dalam SK Gubernur Sumsel di Point B, UMP yang memang sudah menjadi acuan Pemkab OKU Selatan tahun 2023, mengalami kenaikan 8.26 persen.
Atau naik Rp259.731.24 jika dibandingkan dari tahun sebelumnya senilai Rp3.144.000.
Hindari Jalan Rusak Berlubang, Warga Kisam Raya OKU Selatan Pilih Jalan Memutar |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Unit Rumah di Kampung Masjid Muaradua OKU Selatan Dipicu Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Jago Merah Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk Kampung Masjid Muaradua OKUS, 6 Unit Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Permudah Petani Tebus Pupuk Bersubsidi, Dinas Pertanian OKU Selatan Bagikan Kartu Tani |
![]() |
---|
Berdiri di Badan Jalan, Wahana Pasar Malam di Terminal Muaradua OKU Selatan Dikeluhkan Warga |
![]() |
---|