Berita Pagaralam
Dalam Sepekan, Polres Pagar Alam Tangkap 2 Tersangka Narkoba dan 1 Tersangka Curanmor
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kota Pagar Alam guna mempertanggung jawabkan perbuatanya," ujar kapolres.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Anggota Polres Pagar Alam ungkap tiga kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir.
Yaitu tindak pidana curanmor dengan tersangka Imam Rudianto (24) warga Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Pelaku ditangkap Senin (28/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya dikawasan tanjung payang, setelah petugas mendapat laporan masyarakat.
"Dari pengakuan pelaku, setelah melakukan aksi pencurian pelaku sempat menghilang ke Provinsi Jambi dan sempat buron selama 2 tahun," ujar Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Arif Harsono, Selasa (29/11/2022).
"Namun berbekal laporan masyarakat yang mengatakan pelaku kembali ke Pagar Alam, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.
Selanjutnya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Tersangkanya adalah Juanda Dwi Putra (22) warga Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Tersangka lainnya, Joni Al Imron (28) warga Jagalan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara.
Barang bukti yang diamankan masing-masing 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,28 gram dan satu paket besar ganja dengan berat 200 gram.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat jika kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba dikediamannya.
"Mendapat laporan tersebut Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku ditempat berbeda untuk dilakukan penangkapan," katanya.
Dalam release tersebut Kapolres mengungkapkan untuk ungkap kasus narkotika kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari Kabupaten tetangga.
Yaitu dari Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
"Untuk tiga kasus ini masih akan terus dilakukan pengembangan. Dan Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pagar Alam guna mempertanggung jawabkan perbuatanya," ujarnya.