Berita Crime
Kurir Narkoba Tergiur Upah Rp 10 Juta Sekali Antar Narkoba Seberat 2 Kilo
Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang kurir sabu di depan salah satu Hotel di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Â Rico Apriyansah warga Jalan Dempo Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati Palembang, terpaksa melakoni pekerjaan sebagai kurir narkoba, lantaran tergiur upah yang dijanjikan sang bandar besar senilai Rp 10 juta untuk 2 kilo sabu di antar ke pemesan.
Pekerjaan ini, dilakoninya baru pertama kali dan berakhir di tangan Satnarkoba Polrestabes Palembang bersama barang bukti sabu seberat 2 kilo terbungkus rapi dengan plastik bertuliskan Guanyinwang, serta tas plastik.
Ini informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat penangkapan seorang kurir sabu di depan salah satu Hotel di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Palembang, Sabtu (26/11/2022) pukul 10.00.
Pelakunya yakni Rico Apriyansah (23) warga Jalan Dempo Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg) terbungkus plastik bertulisan Guanyinwang, satu buah tas plastik dan satu unit ponsel merek Vivo Y12S.
"Kita mengamankan pelaku saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesan, dan disaat itulah anggota kita melakukan penangkapan dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kombes Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dan Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, Senin (28/11/2022), saat menggelar perkara kurir narkoba mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.
"Anggota Unit VII kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan sabu 2 Kg yang dibawa pelaku," tutur Kombes Ngajib.
Dijelaskan Kombes Ngajib pelaku ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk dijadikan transaksi.
"Pengakuan pelaku dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta dan baru satu kali tapi dalam pengembangan selama satu tahun sudah melakukan hal tersebut," ucap Kombes Ngajib.
Lebih jauh Kombes Ngajib mengatakan, atas perbuatannya secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.
"Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kombes Pol Ngajib.
Sementara, pelaku Rico mengakui perbuatannya telah mengantarkan barang terlarang tersebut.
"Saya tertangkap saat akan mengantarkan barang itu, untuk upahnya sendiri 1 Kg diupah Rp 5 juta sehingga saya mendapatkan Rp 10 juta dan baru satu kali mengantarkan barang terlarang ini," pungkasnya. (diw)
Â
Kurir Narkoba
narkoba
Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Guanyinwang
Kecamatan Kertapati
Kapolrestabes Palembang
Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kompol Mario Ivanry
Kasat Narkoba
Kompol Haris Dinzah
Kasat Reskrim
Temui Kenalan Wanita Lewat Facebook, Warga 7 Ulu Dijemput Dua Pria Misterius, Orang Tua Lapor Polisi |
![]() |
---|
Polrestabes Palembang Ungkap Kronologis Terjadi Tawuran, Seorang Pemuda Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pelaku Duel Maut di Jembatan Geledek Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Sosok Tersangkanya |
![]() |
---|
Penambangan Ilegal Distop, Polrestabes Palembang Pasang Police Line, Laporan Lewat WhatsApp Banpol |
![]() |
---|
Begal Beraksi di Depan Kantor Kejari Tak Jauh dari Polrestabes Palembang, Pegawai LRT Menjadi Korban |
![]() |
---|