Berita Pali

Diduga Korupsi dengan Kerugian Negara Rp547 Juta, Oknum Kades di Pali Ditangkap

"Sejauh ini dari keterangan sementara uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun akan terus kita kembangkan lebih lanjut," kata kapolres.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial AS, diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres PALI, Rabu (25/11/2022). Kapolres PALI saat memberikan keterangan terkait penangkapan oknum kades, Rabu (23/11/2022) malam. 

SRIPOKU.COM, PALI - Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial AS, diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres PALI, Rabu (25/11/2022).

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan dan Kanit Tipikor Ipda Rahman membenarkan kabar penangkapan tersebut dengan memberikan keterangan langsung di Mapolres PALI, Rabu (25/11/2022 malam.

Kapolres menjelaskan, Kades tersebut diamankan Unit Pidkor dibackup Unit Pidum saat yang bersangkutan sedang berada di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, PALI.

"Oknum Kades ini diamankan dengan Tindak Pidana Korupsi yang prosesnya cukup panjang selama dua tahun dengan kerugian negara sebesar Rp547 juta," ungkap Efrannedy.

Hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa yang disangkakan benar sehingga dilakukan penangkapan.

"Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 yang saat ini diganti dengan UU 20 Tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 sampai 20 tahun kurungan," jelasnya.

Sementara ini tersangka masih terus diminta keterangan lebih mendalam terkait kemana aliran dana tersebut.

"Sejauh ini dari keterangan sementara uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun akan terus kita kembangkan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved