Wagub Sumsel Mawardi Yahya : UMP Naik 8,26 % Saya Rasa Disetujui, di Atas 10 % akan Dipertimbangkan

"Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperjuangkan harapan bagi para buruh, terkait kenaikan UMP," kata Mawardi Yahya saat menerima perwakilan buruh

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Linda Trisnawati
Ratusan buruh melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 13 persen, Senin (21/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, memberi sinyal Pemerintah Provinsi Sumsel akan menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di Sumsel sebesar 8,26 persen.

Menurut Mawardi, berdasarkan aturan yang ada kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Namun kalau tuntutan UMP di atas 10 persen akan dipertimbangkan.

Baca juga: Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan UMP Sebesar 13 Persen, Jika tak Dikabulkan Ancam Demo Besar-besaran

"Sedangkan kalau naiknya 8,26 persen saya rasa itu akan disetujui baik itu saya ataupun gubernur. Namun untuk resminya nanti 28 November 2022," kata Mawardi.

"Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperjuangkan harapan bagi para buruh, terkait kenaikan UMP," kata Mawardi Yahya saat menerima perwakilan buruh, Senin (21/11/2022).

Ratusan buruh awalnya diterima oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.

Namun karena para buruh ingin bertemu Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel maka akhirnya diterima Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

Kemudian terjadi mediasi antara buruh dan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Mawardi Yahya.

Harusnya UMP Naik 13 Persen

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, seusai aksi mengatakan bahwa UMP Sumsel bakal naik 8,26 - 10 persen.

"Maka sikap kita menunggu kepastian di 28 November. Kami akan konsisten dan mengawasi kenaikan UMP tersebut. Apabila sesuai dengan apa yang dinyatakan ya kita bersyukur," kata Hermawan.

Namun menurutnya, kalau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan maka masa akan bergerak dengan jumlah yang lebih besar untuk kembali melakukan aksi.

"Harusnya UMP tahun 2023 naik 13 persen karena pada 2022 tidak naik. Tetapi kami tetap menghormati kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP," katanya.

Hermawan menambahkan, tuntutan lainnya yaitu kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum.

Apabila ada yang melanggar terhadap apa yang sudah ditetapkan gubernur, harus ditindak.

"Kalau ada yang tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan gubernur maka perusahaan bisa dihukum pidana dengan ancaman pidananya 1 tahun hingga 4 tahun," ujarnya. (Linda Trisnawati)

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved