Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan UMP Sebesar 13 Persen, Jika tak Dikabulkan Ancam Demo Besar-besaran

Ratusan buruh di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung ke dalam beberapa serikat dan federasi buruh kembali melakukan aksi penolakan UMP

Penulis: Mita Rosnita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/MITA ROSNITA
Ratusan buruh gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 dapat meningkat hingga 13 persen, Senin (21/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan buruh di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung ke dalam beberapa serikat dan federasi buruh kembali melakukan aksi penolakan terhadap penetapan upah minimum tahun 2023 di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022).

Koordinator Aksi Erik Davistian mengatakan bahwa dalam aksi penolakan kali ini pihaknya terpaksa menggelar demo dengan membawa beberapa poin tuntutan penting yakni meminta agar pemerintah bisa kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 13 persen.

"Jadi yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh pada hari ini meminta agar kenaikan upah pada tahun 2023 sebesar 13 persen dapat dikabulkan sebab kami belajar dari pengalaman tahun 2022 dimana buruh tidak merasakan kenaikan upah sama sekali. Pahadal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat itu terjadi sangat luar biasa," katanya kepada Sripoku.com.

Disebutkannya bahwa ratusan buruh yang hadir saat ini turut tergabung dalam beberapa organisasi di antaranya KSBSI, Nikueba, KPBI, RTM dan beberapa federasi lainnya.

"Mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikabarkan akan meningkat besar di tahun depan maka maka meminta agar kenaikan upah sebesar 0,86 persen tidak diberlakukan," sujarnya.

Menurut Erik apabila ketetapan itu tetap diberlakukan maka kesejahteraan buruh tidak terjadi perbaikan, sebab hingga sejauh ini pun terdapat perkara lain yang perlu diperhatikan pemerintah yaitu implementasi upah minimum yang masih diabaikan oleh perusahaan.

"Pelanggaran perusahaan juga masuk dalam tuntutan, dimana ini menjadi hal yang masih perlu diperhatikan sebab masih banyak perusahaan-perusahaan yang memberikan honor di bawah ketentuan upah minimum, bagi kita itu bukan hanya pelanggaran tapi sudah masuk dalam tindak kejahatan, jadi kalau upahnya kecil perusahaan akan merdeka," ujarnya.

Masih dikatakan Erik, kini pihak mereka pun turut menyampaikan aspirasi mengenai perlunya pengawasan terhadap penerapan upah kerja tersebut diluar dari tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen yang sebelumnya telah dia sebutkan.


"Karena secara hukum sudah ditetapkan bahwa hal tersebut masuk dalam tindak pidana dalam bidang ketenagakerjaan, jadi ada sanksi hukum penjara dan denda. Mangkanya kita meminta pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan upah yang dilakukan perusahaan, jangan sampai hal ini melanggar ketentuan yang berlaku," kata dia lagi.

Terakhir dia menambahkan apabila tuntutan yang dibawa tersebut tidak bisa dikabulkan pihak pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur Sumsel, maka kedepan ratusan buruh ini akan kembali melakukan aksi dalam jumlah besar menjadi ribuan buruh.

"Bila tidak dikabulkan maka buruh akan berkonsolidasi dan melakukan demo dalam jumlah besar bahkan akan ada kemungkinan untuk melakukan mogok kerja," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menyambut baik tuntutan yang diberikan pekerja buruh kepada pihak pemprov dengan menyebutkan ke depan di Sumsel akan diupayakan kenaikan upah sebesar minimal 8 persen.

"kami mengetahui keluh kesah teman-teman dari pekerja buruh. Kami menerima aspirasi dari teman-teman dan kami akan memperjuangankan aspirasi teman-teman sepanjang itu tidak bertentangan dengan ketetapan pusat," ujar Mawardi.

Dan dirinya meyakinkan perwakilan para buruh bahwa kenaikan UMP sebesar 8 persen itu sudah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan serta dipastikan akan disetujui.

"Tetapi jika tuntutan dari para buruh adalah naik sebesar 13 persen maka itu masih akan dipikirkan lebih lanjut dan lebih mendalam lagi," tandasnya.


Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved