Breaking News

Berita Palembang

Kurun Waktu 20 Hari Polrestabes Palembang Berhasil Mengungkap 96 Laporan Curanmor di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada oknum masyarakat atau kelompok tindak kejahatan

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan pada press release, dari 96 ungkap kasus ini anggota Sat Reskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni, untuk tangkapan Sat Reskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengingatkan kepada oknum masyarakat atau kelompok tindak kejahatan, untuk berhenti melakukan aksinya apalagi mengancam keselamatan warga.

"Saya perintahkan kepada petugas kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terarah terukur kepada para pelaku tindak kejahatan kriminal bentuk apapun. Apalagi mengancam keselamatan warga," ucap Kombes Ngajib ketika press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan motor (curanmor).

Disebutkan Kombes Ngajib, kurun waktu 20 hari, Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 96 laporan polisi dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah.

"Ada 96 laporan polisi berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap Sat Reskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran," kata Kombes Ngajib.

Lanjut Kapolrestabes Palembang, dari 96 ungkap kasus ini anggota Sat Reskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni, untuk tangkapan Sat Reskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran.

"Modus operandi sendiri, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T,  dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban," jelas orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini.

Sambungnya, untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian.

"Sasarannya mereka ini ditempat - tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 - 22.00 dan jam 01.00 - 05.00 ," bebernya.

Lalu, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya. 

"Mereka yang kita tangkap berbeda - beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis," ungkap Kombes Ngajib.

Kombes Ngajib menghimbau, kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini.

Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor kekantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110.

"Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. 

Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya.

"Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak," tutupnya. (diw)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved