Berita Prabumulih
Desak Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2020, Pengunjuk Rasa Orasi di Kejari Prabumulih
"Mereka melakukan aksi terkait dugaan korupsi di kota Prabumulih, laporan tersebut kita terima," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Massa Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi Sumsel (AMLK-SS) meminta Kajari Prabumulih menurunkan tim mengusut dugaan korupsi anggaran APBD kota Prabumulih tahun anggaran 2020.
Yaitu, kunjungan kerja (Kunker) pimpinan dan anggota DPRD keluar dan dalam daerah sebesar Rp30 miliar lebih.
Demikian disampaikan perwakilan massa dalam orasinya saat unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Senin (21/11/2022).
Massa mendatangi gedung Kejaksaan dengan membawa spanduk berisi tuntutan dan alat pengeras suara.
"Kami juga mendesak Kajari Prabumulih mengusut tuntas serta memanggil pimpinan serta anggota DPRD Prabumulih periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi tersebut," tegas Febri, koordinator aksi.
"Jika tuntutan kami ini tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan unjuk rasa ke gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan massa yang lebih besar lagi," tegasnya.
Kedatangan belasan pengunjuk rasa itu disambut oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih, Anjasra Karya didampingi Kabag Ops Kompol Helmi dan jajaran polres Prabumulih yang mengamankan jalannya aksi.
Usai menyampaikan orasi, para pendemo kemudian memberikan selebaran tuntutan tersebut kepada Kasi Intel Kejari Prabumulih.
"Mereka melakukan aksi terkait dugaan korupsi di kota Prabumulih, laporan tersebut kita terima," ujar Kasi Intel Anjasra Karya ketika diwawancarai usai demo.
"Tentu laporan itu akan kita teliti dan akan kita telaah," katanya.
Anjas mengatakan, laporan tersebut akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
"Itu yang dilaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Prabumulih tahun 2020," katanya.
Disinggung mengenai ancaman massa akan melakukan demo lebih besar jika tidak ada tindak lanjut, pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menegaskan pihaknya ada prosedur yang harus dijalani.
"Jadi mereka tidak bisa menetapkan kita harus bekerja sekian hari tapi kita akan melakukan sesuai prosedur yang ada," tegasnya. (edison/ts)