News Video
Video: Oknum Polisi Terima Suap Rp 4 M dari Casis Bintara, Tak Dipecat Dari Polri Hanya Kena Sanksi
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar, Selasa 8 November 2022, Briptu D dituntut dua sanksi yang bersifat etika dan bersifat administrasi.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar, Selasa 8 November 2022, Briptu D dituntut dua sanksi yang bersifat etika dan bersifat administrasi.
"Sanksi etika perilaku pelanggar (Briptu D) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dan juga sanksi yang bersifat administrasi yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis (10/11/2022).
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
