Lowongan Kerja
Lowongan Kerja Palembang di Kemenang, Ada 9 Posisi untuk Jabatan Eselon II
Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, pendaftaran sembilan lowongan kerja Kemenag itu sudah dibuka sejak, Jumat (11/11/2022).
3. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
4. Direktur Pendidikan Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
5. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH
6. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang dan Diklat
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
===
Persyaratan lowongan Kemenag
Seluruh formasi lowongan kerja Kemenag mengajukan sejumlah syarat yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus.
Pelamar harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan yang diberikan saat ingin mendaftarkan diri ke lowongan tersebut.
Berikut persyaratan lowongan kerja di Kemenag:
- Persyaratan umum Pendidikan minimal Sarjana atau D-IV
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuari standar konpetensi jabatan yang ditetapkan
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif paling singkat 5 tahun
- Sedang atau pernah mendudukan Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala minimal 2 tahun
- Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
- Usia maksimal 55 tahun 10 bulan saat mendaftar dan 56 tahun saat dilantik
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang menjalani hukuman apapun
- Memiliki penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernaik baik 2 tahun terakhir
- Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Persyaratan khusus
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
Mampu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
