Mengenal Jenis-jenis Paspor, Hingga Melihat Paspor Sejak 1959 Hingga 2014

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengelar Sosialisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan SE Dirjenim hingga jenis-jenis paspor

Editor: adi kurniawan
Handout
Contoh e-paspor -- Kelebihan e-paspor yaitu lebih aman, dan tidak mudah dipalsukan, bebas visa kunjungan untuk negara tertentu seperti Jepang, kemudian fasilitas autogate di bandara dan pelabuhan besar.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengelar Sosialisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan SE Dirjenim, Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA).

Berbagai jenis dokumentasi perjalanan dijelaskan seperti paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), VOA dan lain-lain. Bahkan bentuk paspor dari masa ke masa juga ditampilkan.

Jenis-jenis paspor yaitu Paspor Dinas yang diperuntukkan untuk keperluan dinas non diplomatik.

Lalu ada paspor diplomatik yang digunakan untuk keperluan dinas/tugas yang bersifat diplomatik.

Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik dikeluarkan oleh Kementerian luar negeri.

Kemudian, paspor biasa yang diberikan kepada WNI untuk bepergian keluar negeri diluar tugas dinas atau diplomatik.

Contohnya, wisata, belajar, haji atau umrah dan lain-lain.

Untuk paspor ini bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lalu untuk jenis paspor ada yang paspor biasa dan elektronik atau e-paspor, merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengembangan paspor yang tersimpan dalam bentuk chip dibagian cover depan dan belakang paspor. 

Kelebihan e-paspor yaitu lebih aman, dan tidak mudah dipalsukan, bebas visa kunjungan untuk negara tertentu seperti Jepang, kemudian fasilitas autogate di bandara dan pelabuhan besar. 

"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat, kepada pengguna jasa imigrasi baik dari WNI maupun WNA tentang imigrasi," kata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Mohammad Ridwan saat Sosialisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan SE Dirjen, Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (9/11/2022).

Ridwan mencontohkan, seperti sejak 12 Oktober 2022 sudah berlaku paspor jadi 10 tahun. Lalu sejak tiga hari lalu juga berlaku pembayaran visa one arrival (VOA) bisa melalui aplikasi elektronik e-VOA di molina.imigrasi.go.id. 

"Hal ini dilakukan untuk kemudahan WNA yang ke Indonesia, jadi bisa bayar melalui online dan nggak perlu antre. Kemudian sampai bandara tinggal diajukan VOA nya," bebernya 

Sementara itu terkait layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menurut Ridwan, untuk yang mengajukan pembuatan paspor sehari 150-200 orang.

Tujuan penggunaan paspor ada yang mau liburan, umrah, sekolah, berobat dan lain-lain Rata-rata paling banyak untuk umrah. 

Sedangkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menambah, bahwa memang berkewajiban memberikan pemahaman tentang imigrasi .

"Untuk VOA sekarang sudah bisa dibayar dengan segala macam pembayaran seperti Mastercard, debit dan lain-lain. Karena memang apa yang dilakukan masyarakat harus tahu dan terukur," ungkapnya 

Sementara itu SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu, seperti, SPLP untuk warga negara Indonesia, SPLP untuk orang asing, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

Lalu untuk perjalanan paspor dari masa kemasa sejak 1959 yang dibuat masih manual.

Tulisan menggunakan tulisan tangan, foto ditempel dan di cap.

Kemudian di 1974 sudah ada perubahan sedikit, ada pengamanan kecil seperti mata itik.

Pada 1984 foto sudah mulai diambil secara teratur kiri kanan rata dan sudah ada pengamanan gambar garuda.

Kemudian 1990 foto mulai berwarna, lalu hingga 1999 masih tulis tangan.

Baru pada 2000-2006 sudah mulai online, bahkan dibuat dari Peruri seperti mata uang.

Selanjutnya, 2014 lebih disempurnakan lagi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved