Para Pelakunya Ditangkap, Ini Daftar Kasus Video Panas yang Pernah Menghebohkan Indonesia
Setelah sempat viral, pihak kepolisian akhirnya menangkap kedua orang pemain yang muncul dalam video tersebut, tepatnya pada Minggu (6/11/2022).
Adapun keduanya, dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
===
3. Siskaeee
Pada akhir 2021, aksi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee yang memamerkan payudara di Bandara YIA, Kulon Progo, DIY, viral di media sosial.
Tak cuma itu, Siskaeee juga diketahui kerap mengunggah konten-kontennya ke situs dewasa OnlyFans.
Siskaeee pun ditangkap dan telah mendapatkan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Wates.
Kendati begitu, seperti diberitakan Kompas.com (22/7/2022), dirinya mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan berhasil keluar dari bui sejak 19 Juli 2022.
===
4. Dea OnlyFans
Maret 2022, pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Diberitakan Kompas.com (29/3/2022), Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten porno di situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota yang melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
"Kami sedang melaksanakan patroli siber, kemudian kami temukan konten video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
