Anggota DPRD Mura Ditangkap
Fuat Nopriadi Dicopot Golkar Musi Rawas, Buntut Oknum DPRD Mura Jadi Tersangka Kasus Narkoba
mencopot Fuat Nopriadi anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi tersangka kasus narkoba dari keanggotaan partai.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel mencopot Fuat Nopriadi anggota DPRD Musi Rawas yang menjadi tersangka kasus narkoba dari keanggotaan partai.
Sebelum mencopot Fuat Nopriadi DPD Partai Golkar Kabupaten Mura menggelar rapat fraksi dan pengurus, untuk membahas nasib FN yang terlibat kasus narkoba.
Rapat dipusatkan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Mura di Kota Lubuklinggau, Rabu (9/11/2022).
Hasil rapat, DPD Kabupaten Mura memutuskan telah memberhentikan oknum FN dari keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Mura.
Sebelumnya, FN anggota DPRD Kabupaten Mura daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Megang Sakti tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Senin (07/11/2022) sekira pukul 09.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Ramayana RT.05 Kelurahan Taba Pingin Kota Lubuklinggau.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah mengatakan, hari ini DPD Partai Golkar Kabupaten Mura melaksanakan rapat terkait menindaklanjuti oknum anggotanya yang tersandung kasus narkoba.
Dikatakan Firdaus, rapat dilaksanakan berdasarkan arahan dari DPD Provinsi dan DPP Pusat. Dari rapat tersebut, dengan berat hati memutuskan memberhentikan FN dari keanggotaan partai.
"Ada 2 saksi yang dikenakan oleh FN, pertama sanksi pidana dan sanksi etik," kata Firdaus dalam konferensi pers, Rabu (09/11/2022).
Dijelaskan Firdaus, sangsi pidana, pihaknya akan berpihak sampai keputusan penetapan hukum atau sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Sedangkan sangsi etik, artinya DPD Partai Golkar sudah bisa menetapkan apa keputusannya. Dan kami memutuskan ada pelanggaran AD ART, dimana didalamnya mengatur setiap kader Partai Golkar wajib mematuhi AD ART.
"Dan FN karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah pasti melanggar AD ART. Jadi kami memutuskan untuk memberhentikan FN dari keanggotaan partainya," jelas Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, pemberhentian tersebut nantinya akan disampaikan ke DPP Partai Golkar. Meskipun pemberhentian keanggotaan, merupakan hak dari DPP.
"Tapi kami memberhentikan FN dari keanggotaan Partai Golkar Kabupaten Mura," ungkap Firdaus.
Firdaus juga menyayangkan kasus tersebut dilakukan oleh oknum anggotanya. Firdaus berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota dan kader lainnya.
Kemudian dengan adanya kejadian ini, membuktikan bahwa narkoba ini menjuru kesumua lini. Biasa saja, hari ini dia menyampaikan khutbah, tapi besoknya jadi tersangka kasus narkoba.