Mengenal Tilang Poin, Sistem Tilang Baru dariPolri, Poin 12 Siap-siap SIM Dicabut

Sistem tilang ini bernama tilang poin yang akan memberikan pengendara poin untuk setiap pelanggaran atau jika terlibat kecelakaan lalu lintas.

SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Pengendara mengurus surat bukti pelanggaran (tilang) setelah terjaring Operasi Zebra Musi 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, persisnya di Bundaran Pasar Cinde Palembang. Foto diambil Senin (26/10/2020). 

SRIPOKU.COM -- Ada sebuah sistem tilang baru yang akan diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sistem tilang ini bernama tilang poin yang akan memberikan pengendara poin untuk setiap pelanggaran atau jika terlibat kecelakaan lalu lintas.

Menurut Aan Suhanan selaku Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, seorang pengemudi akan dicabut Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya jika jumlah poin yang dikantongi sudah menyentuh angka 12.

Menurutnya, sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga penghitungan poin bisa akurat.

"Kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri.

"Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE e-tilang," sambungnya.

Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen.

===

Aturan tilang poin

Aturan mengenai tilang poin ini juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin.

Tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5.

Sementara tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk dalam pelanggaran yang akan mendapatkan poin 3.

Untuk poin 1, beberapa pelanggarannya adalah melakukan perbuatan yang berakibat pada gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas.

Adapun untuk kasus kecelakaan, Korlantas Polri memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved