Berita Selebriti
Cuma Pura-pura Sakit, Penyakit Nikita Mirzani Dikuliti, Cuma Sehari di RS, Fakta Penyakit Nyai Bocor
Fitri Salhuteru memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Nikita Mirzani agar tidak lagi muncul kecurigaan yang menyatakan Nyai pura-pura sakit.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
Dari rilis tersebut Hotman Paris menemukan fakta yang membuatnya paham.
Terkuak Nikita Mirzani bukan hanya dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Dikatikan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE," ungkapnya.
"Isinya, apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keungan bagi si pelapor itu ancamannya 12 tahun," imbuhnya.
Setelah mengetahui itu, Hotman Paris mengaku tidak mau turut mengomentari tindakan Nikita Mirzani.
Ia lebih memilih meyikapi fakta hukum yang menjerat Nikita Mirzani.
"Saya tidak mau komentar soal Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi," jelasnya.
Walaupun menyikapi dari segi hukum, Hotman Paris mengungkapkan pihak lawan Nikita Mirzani harus memiliki bukti kuat.
Bukan hanya pernyataan soal kerugian keuangan melainkan juga bukti audit serta fakta materil yang terjadi.
"Kita melihat formal pasal yang dituduhkan, cuma untuk membuktikan kerugian keuangan itu harus benar-benar dibuktikan," lanjtunya.
"Itu harus ada bukti kongkrit, nama tercemar akibatnya menimbulkan keuigian material misalnya diputus kontrak atau sebagainya," teganya.