Berita Selebriti

Cuma Pura-pura Sakit, Penyakit Nikita Mirzani Dikuliti, Cuma Sehari di RS, Fakta Penyakit Nyai Bocor

Fitri Salhuteru memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Nikita Mirzani agar tidak lagi muncul kecurigaan yang menyatakan Nyai pura-pura sakit.

Instagram
Nikita Mirzani sakit 

SRIPOKU.COM - Setelah dilarikan ke RS Bhayangkara, fakta penyakit yang diderita Nikita Mirzani terungkap.

Nikita Mirzani pun dianggap bohong dan dicap pura-pura sakit, Fitri Salhuteru sebagai sahabat pun mengungkap penyakitnya.

Setelah seminggu lebih mendekam di penjara, Nikita Mirzani mengeluhkan penyakitnya, Nyai sapaan akrabnya sampai dilarikan ke rumah sakit.

Namun penyakit Nikita Mirzani itu diketahui bukanlah penyakit yang serius.

Fitri Salhuteru pun membantah isu yang menyebut Nikita Mirzani pura-pura sakit.

Menurut Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani mengeluhkan sakit punggung pada Jumat (5/11/2022).

"Kemarin kita tahu Nikita tiba-tiba mengeluh sakit, dan ternyata setelah saya datang ke sini (RS Bhayangkara) sakit yang diderita Nikita itu sakitnya kambuh, karena dia memang ada masalah dengan tulang punggung. Kalau lagi kambuh, sakitnya sakit banget," kata Fitri Salhuteru dilansir Sripoku.com dari TribunJabar Minggu (6/11/2022).

Nikita Mirzani sakit usai 7 hari di bui
Nikita Mirzani sakit usai 7 hari di bui

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Nasib Ibu Lolly di Rutan Mengkhawatirkan, Mendadak Drop!

Fitri memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Nikita Mirzani agar tidak lagi muncul kecurigaan yang menyatakan Nikita pura-pura sakit.

"Memang bermasalah dengan tulang punggungnya Nikita, tulangnya bengkok. Tapi sekarang Nikita bilang 'aku sudah agak mendingan, Kak'," ujar Fitri.

Dia pun meminta agar Kejaksaan Negeri Serang mengembalikan Nikita ke tahanan secepatnya.

Sebab, kata Fitri, Nikita telah menjalani terapi yang dibutuhkan.

"Memang bukan sakit keras yang harus diopname diinfus berhari-hari kemarin sudah satu kali di sini sudah lumayan enggak terlalu sakit," kata Fitri.

Tak cuma Fitri, pengacara Nikita Mirzani juga terlihat menjenguk sang klien.

Fahmi Bachmid, yang juga ikut menjenguk kliennya menambahkan, kondisi kesehatan Nikita sudah membaik dan meminta jaksa untuk mengembalikannya ke Rutan Serang.

Fahmi meminta tak ada pihak yang mencurigai kliennya pura-pura sakit.

"Jangan sampai nanti muncul lagi bahwa Niki pura-pura sakit sehingga perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih independen, ada buktinya sakit orang sakit dicurigai, ini yang jadi masalah sekarang," kata Fahmi.

"Niki mau balik ke rutan, bermasalah lagi, katanya belum sehat. Tadi orang bilang sakit dicurigai, tidak sakit sekarang, bilang sehat dicurigai sakit. Mau gimana urusan ini," tambah Fahmi.

Sebelumnya, Artis Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.

Hotman Paris soroti kasus Nikita Mirzani

Sementara itu pengacara kondang, Hotman Paris ikut menyoroti kasus Nikita Mirzani melawan Ditob Mahendra ini.

Diungkap Hotman Paris ternyata penahanan Nikita Mirzani diputuskan lantaran fakta hukum yang tak bisa dilanggar.

Mulanya Hotman Paris turut mempertanyakan penahanan Nikita Mirani.

Diungkap Hotman Paris, Nikita Mirzani tak seharusnya ditahan jika hanya dugaan pencemaran nama baik.

Ia lantas menguak tanda tanya besar kepada pihak kejaksaan yang menahan NIkita Mirzani.

Langsung Hotman Paris mengunggah foto terkait pemberitaan Nikita Mirzani.

Ternyata foto tersebut didengar pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku yang menahan Nikita Mirzani.

"Semula saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Trans Tv, Kamis (3/11/2022).

"Karena kalau itu pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE maksimal hukumannya 4 tahun, tidak bisa ditahan," jelasnya.

Baca juga: Lolly Nembak Sean Duluan, Olla Ramlan Ungkap Momen Putranya Pacari Anak Nikita Mirzani, Sudah Restui

Hotman Paris
Hotman Paris (YouTube)

Sontak pihak Kejari Serang langsung memberikan fakta hukum di balik penahanan Nikita Mirzani.

"Saya tanya kejaksaaan apakah ada pasal lain? setelah 30 menit saya dapat presrilis dari merekam," ucapnya.

Dari rilis tersebut Hotman Paris menemukan fakta yang membuatnya paham.

Terkuak Nikita Mirzani bukan hanya dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Dikatikan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE," ungkapnya.

"Isinya, apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keungan bagi si pelapor itu ancamannya 12 tahun," imbuhnya.

Setelah mengetahui itu, Hotman Paris mengaku tidak mau turut mengomentari tindakan Nikita Mirzani.

Ia lebih memilih meyikapi fakta hukum yang menjerat Nikita Mirzani.

"Saya tidak mau komentar soal Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi," jelasnya.

Walaupun menyikapi dari segi hukum, Hotman Paris mengungkapkan pihak lawan Nikita Mirzani harus memiliki bukti kuat.

Bukan hanya pernyataan soal kerugian keuangan melainkan juga bukti audit serta fakta materil yang terjadi.

"Kita melihat formal pasal yang dituduhkan, cuma untuk membuktikan kerugian keuangan itu harus benar-benar dibuktikan," lanjtunya.

"Itu harus ada bukti kongkrit, nama tercemar akibatnya menimbulkan keuigian material misalnya diputus kontrak atau sebagainya," teganya.

 
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved