Berita OKUS
Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kades Tunas Jaya Tersangka dan DPO, Dugaan Korupsi Dana Desa
Sebelumnya, pihak Kejari sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap mantan kades berinisial S tersebut. Namun yang bersangkutan, selalu mangkir.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan mantan kepala desa (Kades) Tunas Jaya Kacamatan Buana Pemaca berinisial S, tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, pihak Kejari sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap mantan kades berinisial S tersebut. Namun yang bersangkutan, selalu mangkir.
"Kejaksaan telah melakukan tiga kali pemanggilan. Namun S tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa. Jadi kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kasi Intel Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra, Selasa (1/11/2022).
Maka untuk proses hukum terus bergulir Aci menegaskan, pihaknya kejari OKU Selata segera berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan untuk melakukan penangkapan.
"Jika nanti S ditangkap, maka akan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan", ungkapnya
Dalam perkara ini S, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 total sebesar Rp495.257.361.86 saat, masih menjabat sebagai Kepala Desa Tunas Jaya.
Dana yang diselewengakan diantaranya untuk proyek pembangunan fisik jalan lingkungan Dusun III Rp135.916.518.12.
Selanjutnya, dugaan penyelewengan pembangunan jalan lingkungan Dusun V, Rp44.277.293.75, pembangunan 7 unit sumur bor dan perlengkapannya, Rp259.297.700.00.
Pembangunan MCK dan Septic Tank 3 unit Rp24.965.850.00, dana kegiatan PAUD Rp10 juta, dana kegiatan PKK Rp10 juta dan dana kegiatan posyandu Rp10 juta.
Penetapan S sebagai tersangka dan DPO berdasarkan aduan masyarakat, setelah memeriksa belasan saksi perangkat Desa dan Camat.
"Dari keterangan saksi dan hasil penyidikan, ada dugaan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2020 lalu yang dikelola oleh S mantan Kepala Desa Tunas Jaya," tandasnya.