Berita Palembang

Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes dan Jajaran Ungkap 29 Kasus Tindak Pidana Narkoba

Untuk sepekan terakhir Bulan Oktober 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Senin (31/10/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk sepekan terakhir Bulan Oktober 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkoba.

Bahkan dalam pengungkapan kasus selama sepekan terakhir ini atau Minggu keempat Oktober 2022, pihak berwajib mampu menangkap 35 tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIk melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dari 35 tersangka yang diamankan 23 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba.

"Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kita terima merupakan pemakai narkoba tersebut," ujar Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.

"Dari barang bukti yang di sita anggota kita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.962 anak bangsa," kata Kombes Pol Supriadi.

Untuk Polres yang nihil ungkap kasus sebanyak lima Polres yakni Polres OKI, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan Unit Opsnal, agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," tutup Kombes Pol Supriadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved