Berita Selebriti
Pantes Dilaporkan Orang, Ternyata Ini NET89 yang Bikin Atta Halilintar Terancam Dipenjara, Bodong!
Atta Halilintar diduga ikut dalam lingkaran investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Nama Atta Halilintar mendadak jadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim pasal dugaan investasi bodong.
Atta Halilintar diduga ikut dalam lingkaran investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.
Lantaran disebut ikut terseret dalam investasi bodong, Atta Halilintar bereaksi.
Atta Halilintar membantah tegas tudingan dirinya ikut dalam investasi bodong.
Pantauan Sripoku.com dari Instagramnya, Atta Halilintar dengan tegas memberikan bantahan terkait kabar yang tersebar itu.
Atta Halilintar mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

Baca juga: TERSERET Kasus Investasi Bodong Net89, Ini Peran Atta Halilintar dan Kevin Aprilio, Rugi Rp 28 M
Lalu Apa Sebenarnya Net89?
Adapun robot trading NET89 yang lebih dikenal dengan sebutan Expert Advisor (EA) ialah software yang bekerja secara mandiri untuk menganalisa kondisi pasar dan mencari peluang open trade, baik open sell maupun buy di forex market.
Indonesia sendiri merupakan perusahaan penjualan langsung murni yang hanya menjual produk berupa e-book dan software EA Creator.
PT Simbiotik Multitalenta mengklaim bahwa mereka menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Sementara itu, dijadikan sebagai terlapor, Atta Halilintar terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.
Hal ini karena istri dari Aurel Hermansyah itu diduga menerima aliran dana dari Reza Paten, founder Net89. Diketahui, Reza sempat membeli bandana Atta seharga Rp2,2 miliar.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," jelasnya.
Peran dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89