Berita Selebriti

KONDISI Anak Nikita Mirzani Terkuak, Eks John Hopkins Minta Lolly Lakukan Ini, Singgung Soal Pergi

Ditahan, Nikita Mirzani mantan kekasih John Hopkins lantas memberikan pesannya untuk sang anak, Lolly.

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat

"Jadi, aku cuma dititipin jagain sekolah Lolly karena Lolly memang fokus tahun depan pergi tahun depan," kata Dea Hanifah. 

Kini, Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama maksimal 20 hari.

Ia dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Masjuno menegaskan Nikita Mirzani tidur di sel bersama delapan tahanan lain.

"Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain," ujar Masjuno dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

"Berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," lanjutnya.

Masjuno mengatakan pihaknya sudah memastikan jika Nikita Mirzani tidak mendapat fasilitas yang spesial.

Ia menegaskan Nikita Mirzani mendapatkan fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya.

"Dia berada di sel wanita, semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan," ucapnya.

Dibeberkan Masjuno, Nikita Mirzani diperlakukan sesuai SOP yang ada.

"Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," lanjutnya.

Ia juga mengatakan Nikita Mirzani akan melakukan adaptasi sosial di rutan Serang.

Nikita Mirzani belum diperbolehkan dijenguk oleh kerabat dan teman terdekat.

Berikut ini sosok Dito Mahendra yang Diduga Pelapor Nikita Mirzani.
Berikut ini sosok Dito Mahendra yang Diduga Pelapor Nikita Mirzani. (capture/Instagram)

Baca juga: USAI Ngamuk di Kejari Serang, Nikita Mirzani Tidur Bersama 8 Tahanan, Hidup di Sel 20 Hari ke Depan

"Belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Selama menjalani kehidupan di rutan Serang, Nikita Mirzani bakal mengikuti kegiatan kerohanian.

"Kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," ucapnya.

Update COVID-19 25 Oktober 2022.
Update COVID-19 25 Oktober 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved