Berita Palembang
Cukupi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Palembang Ini Kerjaannya Begal, Modus Minta Antar Korban
Anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku pembegalan yang terjadi pada 8 April 2020 lalu sekira pukul 18.00 WIB
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku pembegalan yang terjadi pada 8 April 2020 lalu sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Pelakunya yakni Candra Pratama alias Aak (29) warga Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, ia ditangkap di rumahnya, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat kerjasama pihaknya dengan Opsnal Dit Intelkam Polda Sumsel yang langsung mengecek laporan korban Rusmiani (52) dan dari hasil penyelidikan bersama tersebut.
"Dari hasil kerjasama tersebut, anggota kita berhasil menangkap pelakunya, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk kronologinya sendiri saat itu korban hendak ke masjid di Jalan Majapahit, lalu diantar oleh anaknya MK (14).
Diperjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku, lalu meminta saksi untuk mengantarkan pelaku ke depan Jalan Majapahit.
Setelah mangantar korban, saksi lalu mengantar pelaku.
"Dari keterangan pelaku ke anggota kita dia langsung merampas motor Yamaha Fino nopol BG 6710 AGP milik korban dan dilihat oleh korban, dengan cara mendorong saksi yang mengakibatkan saksi mengalami lebam di pinggang," katanya.
Dari laporan korban anggotanya berkerjasama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan
"Dari informasi yang kita dapatkan, motor korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya bernama Ican, lalu Ican dan pelaku membawa motor tersebut ke daerah 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang," katanya.
Motor korban lanjut dia mengatakan, dijualkan ke temannya Ican seharga Rp3 juta.
"Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya tapi Ican sudah melarikan diri," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Peranan saya hanya mengawasi teman saya melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp1 juta atas aksi pembegalan tersebut,"katanya.
Uang itu ia gunakan untuk cukupi kebutuhan sehari hari. (diw).