Berita Lubuklinggau

10 Bulan Menahan Rindu, Denok Pencuri Nekat Pulang ke Rumah, Langsung Disergap Polres Lubuklinggau

Rindu dengan keluarga, membuat Denok memutuskan untuk pulang ke Kota Lubuklinggau.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Denok pelaku pencurian di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi, Selasa (25/10/2022) sore kemarin. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Rindu dengan keluarga, membuat Denok memutuskan untuk pulang ke Kota Lubuklinggau.

Namun ke pulangan pelaku pencurian ini sudah ditunggu tunggu pihak kepolisian yang sudah lam a mencari keberadaannya.

Denok pun ditangkap Polres Lubuklinggau karena aksi pencurian yang ia lakukan.


Denok pelaku pencurian di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi, Selasa (25/10/2022) sore kemarin.

Pria berusia 20 tahun ini ditangkap di Jalan Bengawan Solo RT.4 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Denok diketahui pulang ke rumahnya dari tempat pelariannya di Palembang dan Muara Enim karena rindu keluarga.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari, Sabtu (11/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kejadiannya di tepi lapangan voli Budi Utomo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan, (26/10/2022).

Ceritanya saat itu korban atas nama Beni Irawan (34), pemilik Salon Lia di Kelurahan Pasar Permiri sedang bermain voli di lapangan.

Kemudian, Denok diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motornya lalu mengambil Tas berisi uang dan hp milik korban diletakkan di bawah jok motor.

"Aksi pencurian Denok sempat diketahui saksi Feri. Namun, saat Feri hendak mengejar, Denok sudah lari jauh. Korban pun kehilangan tas berisi uang Rp1,3 juta dan hp Vivo V15 wana biru," ujarnya.

Selanjutnya, Beni melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau, lalu pada Maret 2022 lalu Denok membobol rumah milik Jeanie Ariya Putri di Jalan Bengawan Solo RT.4 Kelurahan Ulak Surung.

Saat itu Denok bersama dua orang temannya yakni Ali (sudah ditangkap) dan Sibar (buron), masuk ke dalam rumah yang ditinggal pemiliknya, mereka masuk dengan cara merusak gembok.

"Ketika di dalam mencuri anting emas 0,5 gram, uang Rp 1 juta, serta tabung gas elpiji," ungkapnya.

Mengetahui, tersangka pulang dari Palembang dan Muara Enim untuk sembunyi.
Setelah diketahui tersangka pulang, langsung ditangkap.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka pun mengakuinya," ujarnya. (Joy)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved