Berita BPJamsostek
Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktiv
Berkaca pada hasil riset yang dilakukan BPJAMSOSTEK, banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan masih belum paham
“Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal. Oleh karena itu kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BPJAMSOSTEK bisa mengcover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25 persen dari total target kepesertaan secara keseluruhan,” ungkap Subchan Gatot.
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaraenim, Ruszian Dedy mengatakan, bahwa Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi hak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah).
Tetapi juga masyarakat pekerja yang beraktivitas di usaha informal seperti; petani, pedagang, nelayan, ojek dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah) juga berhak terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"#Bekerjakerasbebascemas
"Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja dapat bekerja optimal, produktif dan tidak khawatir atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja," tandasnya.