BBPOM Palembang Pantau Industri 5 Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Pusat Miliki Kandungan EG dan DEG

Pemantauan obat sirup ini dilakukan BBPOM Palembang setelah BPOM Pusat merilis adanya lima merk obat sirup yang dinyatakan memiliki kandungan EG - DEG

Penulis: Mita Rosnita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/MITA ROSNITA
Salah satu selebaran info di Apotek Sehat Bersama yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Palembang terkait penjualan obat sirup, Jumat (21/10/2022). Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang langsung melakukan pemantauan terhadap industri obat sirup melalui Perdagangan Besar Farmasi (PBF), Jumat (21/10/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang langsung melakukan pemantauan terhadap industri obat sirup melalui Perdagangan Besar Farmasi (PBF), Jumat (21/10/2022).

Pemantauan obat sirup ini dilakukan BBPOM Palembang setelah BPOM Pusat merilis adanya lima merk obat sirup yang dinyatakan memiliki kandungan cemaran Etilen Glicol (EG) dan Dietilen Glicol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

"Karena lima merk ini baru dirilis kemarin oleh BPOM, hari ini balai sudah mendatangi PBF untuk memantau apakah obat itu masih ada di PBF," kata Kepala BBPOM Kota Palembang, Zulkifli, saat dihubungi Sripoku.com melalui pesan WhatsApp.

"Lima produk ini kan baru kemarin di rilis oleh Kemenkes, hari ini kita dari BBPOM sudah mendatangi PBF untuk memantau apakah sudah ada perintah dari pabrik dan PBF untuk menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes," katanya.

Selanjutnya dia juga memastikan apakah pabrik terkait sudah memberikan perintah kepada PBF mengenai penarikan obat sirup yang disebutkan.

"Kami juga memantau apakah sudah ada perintah dari pabriknya mengenai ini dan apakah PBF sudah menindaklanjutinya," katanya lagi.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan saat ini pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel masih melakukan rapat untuk membahas edaran obat tersebut.

"Sekarang tim BBPOM masih melakukan rapat bersama dinkes provinsi mengenai obat itu saat ini," ujarnya.

Disimpan

Sementara itu salah satu apotek di Jalan Jendral Sudirman Palembang diketahui hingga saat ini masih menyimpan salah satu merk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran EG dan DEG.

"Saat ini produk itu masih kami simpan akan tetapi tidak kami jual kepada masyarakat karena sudah ada larangan dari pusat untuk tidak memasarkan obat sirup, khususnya merk Unibebi Cough ini," kata Apoteker di Apotek Sehat Bersama, Fathia Nurhasana kepada Sripoku.com

Sejak larangan awal, Fathia menyebutkan bahwa Apotek Sehat Bersama telah mengehentikan penjualan sirup obat meskipun seringkali masih saja ada orang tua yang menanyakan stok produk sirup obat.

"Memang masih ada yang belum tahu dan bertanya kesediaan obat sirup akan tetapi mereka langsung kami beritahu dan diedukasi bahwa obat ini sudah dilarang edar sementara waktu," lanjut dia.

Guna mengedukasikan hal tersebut, terhitung sejak hari ini Apotek Sehat Bersama telah menempelkan selembaran informasi bahwa seluruh obat sirup sudah tidak dijual disana.

"Sejak hari ini kami sudah menempel selebaran info di etalase sebagai informasi bagi konsumen," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved